Menyusuli Pengumuman Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi Nomor 11718/UN4.1.3/KP.03.00/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang Penerimaan Tenaga Kependidikan NonPNS Tidak Tetap Rumah Sakit Pendidikan Universitas Hasanuddin Tahun 2024, dengan ini disampaikan bahwa:
1. Penyesuaian kualifikasi pendidikan bagi formasi Asisten Apoteker berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan adalah sebagai berikut:
No |
Formasi | Kualifikasi Pendidikan Semula |
Kualifikasi Pendidilan Menjadi |
1 | Asisten Apoteker | Pendidikan D-III Farmasi / S1 Farmasi |
Pendidikan D-III Farmasi |
2. Kelalaian dalam membaca pengumuman ini menjadi tanggung jawab pelamar.
Atas perhatian disampaikan terima kasih
Dokumen Lampiran Pengumuman unduh disini