Makassar – Menanggapi pemberitaan sejumlah media, yang memuat informasi terkait dugaan RS Unhas telah melakukan penunggakan pajak parkir, dengan ini Manajemen Rumah Sakit Unhas (RS Unhas) menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
- RS Unhas sebagai institusi Pelayanan dan Pendidikan Kesehatan tidak pernah melakukan penunggakan pajak parkir sebagaimana yang diberitakan. Oleh karena itu, informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman serta merusak citra RS Unhas.
- RS Unhas merupakan unit layanan kesehatan Unhas yang berfokus pada penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pendidikan klinik, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam struktur tata kelola kelembagaan Unhas, pengelolaan aset dan fasilitas di lingkungan kampus, termasuk area parkir RS Unhas, bukan merupakan kewenangan langsung manajemen RS Unhas.
- Selanjutnya unit pengelola aset Universitas Hasanuddin telah melakukan Kerjasama dengan pihak ketiga untuk pengelolan parkir di lingkungan RS Unhas. Dengan demikian, sesuai aturan yang berlaku, kewajiban administratif dan perpajakan yang timbul dari aktivitas pengelolaan parkir menjadi tanggung jawab pihak pengelola dalam hal ini di PT Batara Semesta Perkasa.
- Oleh karena itu, tidak tepat apabila institusi RS Unhas disebut sebagai pihak yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajak parkir. Pihak Unhas telah memanggil Pihak PT Batara dan minta untuk segera menyelesaikan kewajibannya secepatnya dan jika tidak menyelesaikan sampai akhir Maret 2026, maka kontraknya akan diputus oleh pihak Unhas.
Selanjutnya perlu kami sampaikan RS Unhas selalu berkomitmen untuk menjalankan tata kelola yang baik (good governance) serta mendukung transparansi dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bukti nyata komitmen tersebut, RS Unhas berhasil mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara sebagai wajib pajak yang dinilai berkontribusi baik terhadap penerimaan dan kepatuhan perpajakan Tahun 2025.
Pada akhirnya RS Unhas selalu membuka ruang koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik bersifat utuh, berimbang, dan akurat.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, kami ucapkan terima kasih.
Kontak Media:
Humas RS Unhas
Jl. Perintis Kemerdekaan KM.10, Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90245
Telp. 08114491331
