Makassar 90245 Telp. 0411-591331
Makassar 90245 Telp. 0411-591331

Syarat Pendaftaran

Rumah sakit Unhas dapat melayani semua golongan masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan. Persyaratan bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan di Rumah Sakit Universitas Hasanuddin diatur sebagai berikut.

Pasien Umum
Pendaftaran pasien umum pada instalasi rawat jalan ataupun instalasi gawat darurat dapat dilakukan pada loket pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas diri atau kartu pasien jika telah memiliki serta surat rujukan jika pasien dirujuk dari fasilitas kesehatan lainnya.
Pendaftaran pada instalasi rawat inap hanya bisa dilakukan melalui instalasai rawat jalan atau instalasi gawat darurat

Pasien Asuransi
Pasien asuransi dikategorikan dalam dua jenis yaitu pasien asuransi BPJS/JKN dan pasien asuransi lainnya. Berikut proses dan syarat pendaftaran pasien asuransi

BPJS/JKN
Pendaftaran pasien asuransi BPJS/JKN dilakukan melalui loket pendaftaran dengan membawa berkas sebagai berikut

  1. Kartu BPJS/JKN atau Kartu BPJS via aplikasi Mobile JKN
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Surat rujukan dari faskes tingkat I – khusus rawat jalan (Rujukan Online)
  4. Kartu Keluarga
  5. Untuk pasien PBI/Jamkesmas, bila ada perbedaan Nama antara Kartu dan Identitas diri, maka dilampiri Surat Ket Perbedaaan Nama dari Kelurahan

Asuransi Lain
Pendaftaran pasien asuransi lain dilakukan melalui loket pendaftaran dengan membawa berkas sebagai berikut

  1. Kartu peserta asuransi
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Persyaratan lain berdasarkan asuransi yang menjamin