Makassar 90245 Telp. 0411-591331
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN PESERTA PROGRAM INTERNSHIP RS UNHAS TAHUN 2024 DIUNDUR SAMPAI DENGAN PEMBERITAHUAN LEBIH LANJUT
Makassar 90245 Telp. 0411-591331
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN PESERTA PROGRAM INTERNSHIP RS UNHAS TAHUN 2024 DIUNDUR SAMPAI DENGAN PEMBERITAHUAN LEBIH LANJUT

Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Peserta Program Internship Rumah Sakit Pendidikan Unhas Tahun 2024

  1. Berdasarkan hasil seleksi wawancara penerimaan peserta program Internship Rumah Sakit Pendidikan Unhas tahun 2024, nama-nama yang tercantum pada lampiran pengumuman ini dinyatakan Lulus;
  2. Peserta yang dinyatakan Lulus agar mengikuti orientasi secara daring dan luring dan melakukan pemberkasan. Jadwal pelaksanaan orientasi dan pemberkasan akan disampaikan kemudian;
  3. Dokumen yang harus disiapkan saat pemberkasan, yaitu berkas asli yang diupload pada saat melakukan pendaftaran online berupa:
    a. Surat permohonan mengikuti program Internship yang ditujukan kepada Direktur Utama Rumah Sakit Pendidikan Unhas, diberi tanggal, serta ditandatangani (tanda tangan basah);
    b. Curriculum Vitae (CV);
    c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    d. Fotocopy Kartu Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN);
    e. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai;
    f. Fotocopy Surat Keterangan Lulus dan Rekapitulasi Nilai bagi yang belum memiliki Ijazah dan transkip nilai;
    g. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan;
    h.Fotocopy Sertifikat akreditasi universitas dan program studi dari BAN-PT/ LAM-PTKes sesuai tahun kelulusan;
    i. Fotocopy Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Surat Ketrangan Bebas Narkoba;
    j. Fotocopy Surat Keterangan Berkelakuan Baik;
    k. Fotocopy Sertifikat pelatihan yang sesuai dengan persyaratan formasi yang dilamar;
    l. Surat pernyataan kesediaan mematuhi persyaratan program internship yang bermeterai 10000 dan telah ditandatangani (tanda tangan basah) asli;
    m. Pas Foto 3×4 dengan latar belakang merah.
  4. Apabila di kemudian hari terbukti peserta memberikan data/keterangan yang tidak benar, pihak Rumah Sakit Pendidikan Unhas berhak memberhentikan sebagai peserta program Internship Rumah Sakit Pendidikan Unhas;
  5. Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
  6. Info selanjutnya akan disampaikan kemudian.

Demikian disampaikan untuk diketahui

Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat pada lampiran pengumuman berikut, unduh lampiran disini

Leave a Reply