Makassar 90245 Telp. 0411-591331

Klarifikasi Pemberitaan Salah Terkait Isu Penolakan Pasien IGD RS Unhas

0

Makassar, 30 April 2025

Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar di berbagai media mengenai dugaan penolakan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Universitas Hasanuddin (RS Unhas), kami merasa perlu memberikan klarifikasi resmi. Pemberitaan tersebut telah menimbulkan kekhawatiran dan kesalahpahaman di masyarakat, khususnya bagi pasien dan keluarga yang selama ini mempercayakan pelayanan kesehatan kepada kami, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul.

Melalui siaran pers ini, kami ingin memberikan penjelasan yang transparan, akurat, dan komprehensif sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada publik serta untuk meluruskan informasi yang tidak tepat yang beredar.

Kami menegaskan bahwa RS Unhas selalu berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik, profesional, dan berorientasi pada keselamatan serta kenyamanan pasien. Dalam situasi apapun, terutama pada layanan gawat darurat, kami mengutamakan penanganan yang bersifat life-saving dan keselamatan pasien adalah prioritas utama kami. Kami memahami bahwa dinamika pelayanan kesehatan dapat menghadirkan tantangan, namun kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan sesuai standar.

Manajemen RS Unhas dengan tegas menyatakan bahwa rumah sakit kami tidak pernah menolak pasien gawat darurat. Setiap pasien yang datang dengan kondisi darurat selalu kami terima dan berikan penanganan sesuai dengan prosedur medis yang berlaku. Kami menolak segala tuduhan yang tidak berdasar dan tidak didukung oleh fakta yang valid.

Kami juga menegaskan bahwa meskipun kapasitas IGD pada saat tertentu penuh, kami tetap menerima pasien dan memberikan perawatan yang diperlukan, termasuk melakukan penanganan di luar ruang IGD apabila diperlukan demi keselamatan pasien. Tenaga medis dan staf kami bekerja dengan dedikasi tinggi dan profesionalisme untuk memastikan setiap pasien mendapatkan pelayanan yang tepat, cepat, dan aman.

Kami membuka diri untuk dialog konstruktif dengan masyarakat, media, dan pihak terkait guna membangun kepercayaan dan transparansi layanan kami.

Kronologi Kejadian

Berikut adalah kronologi lengkap kejadian yang terjadi pada hari Senin, 28 April 2025, yang menjadi dasar klarifikasi ini :

  1. Sekitar pukul 21.30 WITA, seorang pasien laki-laki berusia 66 tahun tiba di depan IGD RS Unhas menggunakan ambulans.
  2. Petugas keamanan RS segera memanggil perawat yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pasien yang masih berada di atas ambulans.
  3. Selanjutnya perawat yang bertugas (Tn. A), segara melakukan pemeriksaan tanda vital pasien di atas ambulans dan menjelaskan bahwa ruang IGD saat itu penuh dengan delapan pasien, serta terdapat dua pasien lain yang sedang menunggu antrean masuk IGD. Kedua pasien tersebut adalah seorang perempuan berusia 18 tahun dengan keluhan sesak napas dan jantung berdebar, serta seorang laki-laki berusia 50 tahun dengan keluhan nyeri dada dan kondisi lemas.
  4. Perawat kemudian memanggil Dokter S yang sedang bertugas jaga di IGD untuk segera memeriksa pasien di atas ambulans sambil melaporkan hasil pemeriksaan tanda vital.
  5. Dokter S segera keluar dan memeriksa pasien, menilai kesadaran pasien yang tampak tidak sadar namun memberikan respons membuka mata saat dipanggil.
  6. Dokter menanyakan keluhan dan riwayat penyakit pasien kepada keluarga, yang juga menunjukkan berkas resume medis pasien dan rencana kontrol di Poliklinik Penyakit Dalam RS Unhas keesokan harinya. Keluarga menjelaskan bahwa pasien tidak makan dan minum sejak pagi sehingga merasa lemas dan mengalami nyeri pada kedua lutut.
  7. Pemeriksaan tanda vital menunjukkan tekanan darah, nadi dan pernapasan yang tidak normal. Dokter menyimpulkan pasien membutuhkan penanganan segera.
  8. Dokter menjelaskan kepada keluarga bahwa IGD sedang penuh dan ada pasien lain yang sedang antre untuk masuk.
  9. Keluarga pasien tetap menginginkan agar pasien segera ditangani di RS Unhas.
  10. Pada saat pemeriksaan berlangsung, seorang laki-laki merekam video tanpa izin dan mengganggu proses pemeriksaan.
  11. Dokter menegaskan larangan merekam tanpa izin di fasilitas pelayanan kesehatan khususnya selama tindakan medis berlangsung dan menjelaskan kondisi IGD yang penuh serta pasien yang sedang antre.
  12. Dokter mengajak pria tersebut yang sedang melakukan perekaman untuk melihat kondisi pasien lain yang menunggu, namun pria tersebut menolak dan tetap merekam.
  13. Dokter kemudian mengabaikan pria tersebut untuk dapat fokus merawat pasien dan menjelaskan kepada keluarga bahwa pasien dapat ditangani di RS Unhas dengan catatan pasien tetap dirawat di atas brankar ambulans karena semua brankar di IGD sudah terpakai.
  14. Dokter juga memohon pengertian pasien lain yang sedang menunggu untuk mengutamakan pasien yang kondisinya lebih gawat.
  15. Dokter memberikan instruksi kepada perawat untuk melakukan prosedur tindakan medis serta mengambil sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium, sementara keluarga pasien melakukan pendaftaran administrasi.
  16. Pasien mulai mendapatkan penanganan medis lebih lanjut, dan keluarga meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi serta mengucapkan terima kasih kepada dokter.
  17. Setelah pemberian cairan infus, tekanan darah pasien sudah mulai membaik dan pasien mulai sadar dengan tanda vital yang membaik.
  18. Dokter menjelaskan bahwa beberapa pasien di dalam IGD akan segera dipindahkan ke ruang perawatan sehingga tempat tidur di IGD dapat digunakan untuk pasien yang menunggu.
  19. Sekitar satu jam kemudian, tempat tidur di IGD tersedia dan pasien yang menunggu, termasuk pasien di atas brankar ambulans, dapat masuk dan mendapatkan penanganan lebih lanjut.
  20. Sekitar pukul 00.00 WITA, hasil laboratorium telah di dapatkan dan pasien dikonsultasikan ke bagian penyakit dalam untuk penanganan lanjutan. Pada pukul 02.00 WITA, pasien dipindahkan ke kamar perawatan untuk perawatan lebih lanjut.

Klarifikasi Fakta

Berdasarkan kronologi di atas, kami menegaskan beberapa fakta penting sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang beredar :

  1. RS Unhas tidak pernah menolak pasien gawat darurat. Meskipun kapasitas IGD penuh, pasien tetap diterima untuk penanganan life saving sesuai dengan prosedur medis yang berlaku.
  2. Kapasitas IGD yang terbatas pada saat kejadian menyebabkan beberapa pasien harus menunggu antrean, namun prioritas utama tetap diberikan kepada pasien dengan kondisi yang paling gawat dan membutuhkan penanganan segera.
  3. Penanganan pasien dilakukan secara profesional dan sesuai standar pelayanan, untuk memastikan kondisi pasien dapat ditangani dengan tepat dan cepat.
  4. Kami menghormati hak privasi pasien dan keluarga dengan menjaga kerahasiaan data pribadi dan detail perawatan pasien dalam setiap komunikasi publik.
  5. Gangguan yang terjadi akibat perekaman video tanpa izin adalah perbuatan yang melanggar aturan dan telah menghambat proses pelayanan medis, dan kami mengingatkan pentingnya menghormati prosedur dan privasi selama tindakan medis berlangsung.
  6. Kami meminta pihak yang merekam dan menyebarkan informasi tidak benar tersebut untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka dan segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik guna meluruskan fakta.
  7. Selanjutnya bagi pihak-pihak yang berupaya untuk mencemarkan nama baik Rumah Sakit kami, maka kami tidak akan segan untuk menempuh upaya hukum.

Pada akhirnya, kami mengucapkan terimakasih untuk seluruh masyarakat yang tetap memberikan kepercayaan dan dukungan kepada RS Unhas. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik serta aman bagi setiap pasien kami.

Kami juga membuka pintu komunikasi bagi media dan pihak-pihak yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau melakukan konfirmasi terkait siaran pers ini. Silakan menghubungi:

Bagian Humas Rumah Sakit Universitas Hasanuddin
Telepon : 0411-591331, Ext : 6210
Email : Info@rs.unhas.ac.id

Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan Anda.
RS UNHAS
#tulusmelayani

Leave a Reply