Makassar 90245 Telp. 0411-591331
Makassar 90245 Telp. 0411-591331

Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Tenaga Kependidikan Tidak Tetap Non PNS Rumah Sakit Unhas Tahun 2021

PENGUMUMAN
Nomor : 1857/UN4.24/PK.03.02/2021

TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI PENERIMAAN CALON TENAGA KEPENDIDIKAN TIDAK TETAP NON PNS RUMAH SAKIT UNHAS TAHUN 2021

  1. Berdasarkan hasil akhir seleksi Penerimaan Calon Tenaga Kependidikan Non PNS Tidak Tetap (NPTT) Rumah Sakit Unhas tahun 2021, Nama yang dinyatakan LULUS tercantum dalam lampiran pengumuman ini;
  2. Bagi peserta yang dinyatakan LULUS agar melakukan pemberkasan dengan kelengkapan sebagai berikut :
    1. Fotocopy ijazah dan transkip nilai yang dilegalisir pejabat yang berwewenang (cap basah);
    2. Hasil tes kesehatan (asli) dari rumah sakit pemerintah minimal kelas B. Pemeriksaan kesehatan berupa :
      • Pemeriksaan Fisik (SKBS)
      • Pemeriksaan EKG
      • Foto Thorax
      • Pemeriksaan HbsAg
      • Tes Narkoba
    3. Berkas asli yang diupload pada saat melakukan pendaftaran online;
    4. Fotocopy Rekening BNI;
    5. Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan (jika ada);
    6. Fotocopy Kartu BPJS Ketenagakerjaan (jika ada);
    7. Fotocopy kartu NPWP (jika ada);
    8. Menggunakan map merah;
    9. Bukti registrasi online ditempel pada halaman depan map;
  3. Pemberkasan dilaksanakan pada tanggal 18 s.d 22 Februari 2021 pada hari kerja, jam 10.00-16.00 Wita di bagian SDM Ruang Manajemen, Lt 1 Rumah Sakit Unhas Gedung EF;
  4. Peserta yang dinyatakan LULUS* akan mengikuti pemeriksaan swab di Rumah Sakit Unhas;
  5. Peserta yang telah melakukan pemberkasan dan pemeriksaan swab akan mengikuti orientasi;
  6. Jadwal pemeriksaan swab dan orientasi akan disampaikan kemudian;
  7. Lain-lain :
    1. Pada saat pemberkasan dan pemeriksaan swab, peserta datang dengan ketentuan :
      • Pakaian bebas rapi;
      • Peserta wajib mengikuti protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan);
    2. Apabila dikemudian hari terbukti pelamar memberikan data/keterangan yang tidak benar, pihak Rumah Sakit Unhas berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Tenaga Kependidikan NPTT Rumah Sakit Unhas;
    3. Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian disampaikan untuk diketahui.

Makassar, 16 Februari 2021
Direktur Utama

 

Prof. Dr. dr. Syafri K. Arif, Sp.An.KIC, KAKV

*Lampiran pengumuman dapat diunduh di sini

Leave a Reply