idMakassar 90245 Telp. 0411-591331

Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Tenaga Kependidikan NonPNS Tidak Tetap (NPTT) Rumah Sakit Unhas Tahun 2022

  1. Berdasarkan hasil akhir seleksi Penerimaan Calon Tenaga Kependidikan Non PNS Tidak Tetap (NPTT) Rumah Sakit Unhas tahun 2022, Nama yang dinyatakan LULUS tercantum dalam lampiran pengumuman ini;
  2. Bagi peserta yang dinyatakan LULUS agar melakukan pemberkasan dengan kelengkapan sebagai berikut :
    • Fotocopy ijazah dan transkip nilai yang dilegalisir pejabat yang berwewenang (cap basah);
    • Hasil tes kesehatan (resume medis) dari rumah sakit pemerintah minimal kelas B. Pemeriksaan kesehatan berupa:
      • Pemeriksaan Fisik (SKBS)
      • Pemeriksaan EKG
      • Foto Thorax
      • Pemeriksaan Darah Rutin
      • Pemeriksaan HbsAg
      • Tes Narkoba
    • Hasil pemeriksaan MMPI;
    • Berkas asli yang diupload pada saat melakukan pendaftaran online;
    • Fotocopy Rekening BNI;
    • Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan (jika ada);
    • Fotocopy Kartu BPJS Ketenagakerjaan (jika ada);
    • Fotocopy kartu NPWP (jika ada);
    • Menggunakan map merah;
    • Bukti registrasi online ditempel pada halaman depan map;
  3. Pemberkasan dilaksanakan pada tanggal 9 s.d 10 Mei 2022 pada hari kerja, jam 10.00-16.00 Wita di bagian SDM Ruang Manajemen, Lt 1 Rumah Sakit Unhas Gedung EF;
  4. Peserta yang dinyatakan LULUS akan mengikuti pemeriksaan swab di Rumah Sakit Unhas;
  5. Peserta yang telah melakukan pemberkasan dan pemeriksaan swab akan mengikuti orientasi;
  6. Jadwal pemeriksaan swab antigen dan orientasi akan disampaikan kemudian;
  7. Lain- lain :
    • Pada saat pemberkasan dan pemeriksaan swab antigen, peserta datang dengan ketentuan:
      • Pakaian bebas rapi;
      • Peserta wajib mengikuti protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan)
    • Apabila dikemudian hari terbukti pelamar memberikan data/keterangan yang tidak benar, pihak Rumah Sakit Unhas berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Tenaga Kependidikan NPTT Rumah Sakit Unhas;
    • Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian disampaikan untuk diketahui.

Makassar, 27 April 2022

Direktur Utama

 

Dr. dr. St.  Maisuri Tadjuddin Chalid, Sp.OG (K)

NIP. 196704091996012001

Lampiran pengumuman dapat diunduh di sini

Leave a Reply